Apakah Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang?


Apakah Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang?

Izzul Islam. Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah, namun jangan memudah-mudahkan islam. Salah satu hukum tentang puasa yang paling sering dipertanyakan adalah Apakah hukum Membayar Fidyah dengan dengan menggunakan Uang? atau Apakah hukum membayar Fidyah dengan Beras?

Fidyah adalah tuntunan dalam islam dalam mengqodha puasa bagi orang tertentu-tentu karena tidak semua golongan dibolehkan mengganti puasa yang ditinggalkan sebab-sebab syar’i boleh mengganti dengan membayar Fidyah. Jumhur ulama menyatakan bahwa setiap orang yang masih sehat serta kuat dalam waktu lain di luar bulan Ramadhan wajib mengganti puasa dengan puasa. Adapun sebab-sebab seseorang diperbolehkan membayar Fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan adalah:

  1. Seorang yang sudah tua sehingga tidak sanggup lagi berpuasa.
  2. Seorang yang sedang menderita penyakit yang belum jelas kapan sembuh dan membutuhkan waktu sembuh yang cukup lama, meskipun usianya masih muda.
  3. Orang yang menderita penyakit pencernaan yang dapat membuat penyakit parah penyakit jika menjalankan puasa, misalnya Mag akut. Namun dalam hal ini Mag tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan puasa apalagi jika taraf Mag tersebut tidak berbahaya. 

Penjelasan yang diberikan Ibnu Abbas RA, mengenai orang-orang yang boleh membayar Fidyah adalah mereka yang sudah tua atau tidak mampu lagi menjalankan puasa.

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. 

Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang

Berdasarkan perintah yang ada dalam QS Al-Baqorah tentang Fidyah, dapat diartika bahwa Fidyah adalah memberi makan orang miskin bukan memberikan uang:
 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”

Derkara ini esensi memberikan uang tidak sama dengan memberikan makan, karena bisa jadi uang yang diberikan tidak digunakan untuk keperluan makan tapi keperluan lain seperti membayar hutang dan lain-lain, oleh karena itu harus dengan makanan adapun nilai jumhur ulama menyatakan bahwa satu mud untuk satu hari sesuai dengan pendapat yang ditunjukkan oleh Abu Bakar RA sedangkan sebagian ulama dan juga Majelis Fatwa Suadi Arabiah menyatakan bahwa kadar satu hari puasa dengan setangah mud.

                                                                                                         Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohullah menyatakan bahwa Fidyah [**Puasa Ramadhan**](http://izzulislam.com/2016/05/materi-ceramah-singkat-agama-dan-kultum-ramadhan-al-maun-celakalah-orang-yang-sholat.html) tidak boleh diganti dengan uang meskipun nilainya sama, namun tata cara menghitung dan kadar Fidyah boleh dikembalikan pada kebiasaan sehari-hari. Perkara tidak membolehkan mengganti dengan uang karena petunjuk dari Allah dalm ayat ini sangat jelas yakni memberi makan. (Allahu A'lam)



                                                                                                         [![Apakah Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang? dengan gandum](https://2.bp.blogspot.com/-Hc-CWJeN3jI/V1Mov0-0rvI/AAAAAAAAEVM/ADbgdWJkEqku04RSUxIAuk1KQdnkDHsvwCLcB/s1600/Gandum%2Bsebagai%2Balat%2Bmembayar%2BFidyah.jpg "Apakah Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang?")](https://2.bp.blogspot.com/-Hc-CWJeN3jI/V1Mov0-0rvI/AAAAAAAAEVM/ADbgdWJkEqku04RSUxIAuk1KQdnkDHsvwCLcB/s1600/Gandum%2Bsebagai%2Balat%2Bmembayar%2BFidyah.jpg)

Khutbah Idul Fitri Singkat Terbaru : Mari Meraih Kemenangan Dalam Ketaatan Islam
Ditulis oleh Izzul Islam pada tanggal 5 June 2016

Baca juga

Jawaban Ayat Perang Dalam Al-Qur'an

words min read