Apakah Hukum Mengganti Puasa Dengan Fidyah?


Apakah Hukum Mengganti Puasa Dengan Fidyah?

Izzul Islam. Pada dasarnya telah disebutkan dengan jelas bahwasanya boleh mengganti puasa dengan membayar Fidyah yakni memberi makan seroang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Sesungguhnya islam itu mudah namun jangan dimudah-mudahkan. Perihal Fidyah bahkan telah disebutkan dalam QS Al-Baqoroh: 184)

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”

                                                                                                         Para ulama Hanabilah, Hanafiyyah dan Syafi'iyah sepakat bahwa hukum mengganti puasa dengan cara membayar Fidyah hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki masalah ketika menjalankan ibadah puasa baik di bulan Ramadhan maupun di bulan [**Ramadhan**](http://izzulislam.com/2016/05/materi-ceramah-singkat-agama-dan-kultum-ramadhan-al-maun-celakalah-orang-yang-sholat.html). Jika diartikan, Masalah yang dimaksud adalah timbulnya bahaya yang bisa menghilangkan nyawa atau membuat penyakit bertambah parah atau juga bagi mereka yang sudah berusia renta sehingga tidak mampu lagi menunaikan ibadah puasa.



                                                                                                         Ibnu Abbas RA, memberikan penjelasan bagi mereka yang boleh membayar Fidyah adalah orang-orang yng sudah renta dan juga tidak mampu menjalankan ibadah Puasa.




                                                                                                         **هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا**




                                                                                                         “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Apakah Boleh Mengganti Fidyah dengan Uang dan Berapakah Jumlah Yang Harus Dibayarkan?

                                                                                                         Para ulama Syafi'iyah dan Malikiyah sepakat bahwa jumlah yang harus dibayar pada saat berfidyah adalah 1 mud untuk setiap hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan sedangkan para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib di ganti adalah 1 sho' kurma atau 1 sho' gandum atau 0.5 sho' biji gandum. Namun Jumhur (Mayoritas ualama) berpendapat bahwa 1 mud untuk setiap hari yang ditinggalkan adalah kadar dari Fidyah yang harus dibayarkan.



                                                                                                         Ukuran dari 1 sho' itu senilai dengan 4 mud atau sekitar 3 kg. Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Badan Fatwa Saudi Arabia) memberikan penjelasan bahwa satu hari yang ditinggalkan diganti dengan setengah sho' makanan yang boleh disesuaikan dengan makanan pokok masing-masing negeri. Tentu saja pertimbangan akan ada beberapa daerah yang sangat sulit untuk mendapatkan kurma atau gandum, maka di Indonesia dua hal ini boleh diganti dengan beras atau makanan yang sudah menjadi kebiasaan (Lazim) seperti kentang untuk daerah Eropa bagian utara.

Hukum membayar Fidyah dengan uang.

                                                                                                         Hukum bentuk bayaran Fidyah telah disebutkan yakni memberi makan orang miskin sesuai dengan penggalan ayat

                                                                                                         **فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ**



                                                                                                         “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”



                                                                                                         Mengganti Fidyah keutamaan adalah memberikan makan, jika diganti dengan uang kemudian diberikan kepada orang miskin belum tentu uang tersebut digunakan untuk makan, sedangkan hukumnya sangat jelas dalam Al-Qur'an yakni memberi makan. Sehingga perkara mengganti makan dengan sejumlah uang yang nilainya setara tidak terhitung membayar Fidyah (Allahu a'lam).



                                                                                                         Untuk masalah perkara pemberian makan, tidak menjadi permasalahan apakah harus memberi makan satu orang miskin sebanyak 20 hari atau boleh memberi makan 20 orang miskin sekaligus. Pemberiannya boleh dimasak sendiri atau membayar seseorang untuk masak sesuai dengan jumlah yang sudah dihutangkan, kemudian sangat disarankan disarankan untuk memberikan lauk, tidak hanya nasi pada saat membayar Fidyah.



                                                                                                         **Waktu Membayar Fidyah**.



                                                                                                         Waktu mebayar Fidyah boleh dilakukan pada saat hari dimana sesorang meninggalkan puasa di Bulan Ramadhan, atau pada hari akhir puasa [**Ramadhan**](http://izzulislam.com/tags/ramadhan/) ditumpuk, semisal seseorang yang sakit dan tidak akan sembuh meskipun bulan Ramadhan telah lewat maka membayar Fidyah boleh dilakukan setiap ahri atau ditumpuk pada akhir bulan Ramadhan dengan memberi makan sebanyak hari puasa (29 atau 30 hari).



                                                                                                         Untuk mereka yang sakit di luar bulan Ramadhan dan hampir sepanjang tahun semisal sakit yang di berita pada bulan Syaban, kemudian segera ingin dibayarkan karena sudah dipastikan tidak akan sembuh pada saat Ramadhan Selesai, makan Hukum membayar fidyah pada Bulan Syabban tidak boleh atau harus menunggu sampai masuknya bulan Ramadhan.  


                                                                                                         [![Apakah Hukum Mengganti Pausa Dengan Fidyah dengan menggunakan Beras atau Gandum?](https://3.bp.blogspot.com/-xWSNJmA2lXA/V05tEMez1yI/AAAAAAAAER0/cSSoWMJdeU8pSfHPSrwKSE65nP71HQEuQCLcB/s320/Hukum%2BMembayar%2BFidyah%2Bdengan%2BMenggunakan%2BBeras.jpg "Apakah Hukum Mengganti Pausa Dengan Fidyah?")](https://3.bp.blogspot.com/-xWSNJmA2lXA/V05tEMez1yI/AAAAAAAAER0/cSSoWMJdeU8pSfHPSrwKSE65nP71HQEuQCLcB/s1600/Hukum%2BMembayar%2BFidyah%2Bdengan%2BMenggunakan%2BBeras.jpg)

Khutbah Jum'at Terbaru: Menghadapi Masa Depan Yang Lebih Baik
Ditulis oleh Izzul Islam pada tanggal 1 June 2016

Baca juga

Jawaban Ayat Perang Dalam Al-Qur'an

words min read