Bagaimanakah Hukum Berteman Dengan Non Muslim?


Bagaimanakah Hukum Berteman Dengan Kafir?

Izzul Islam. Sebagai umat islam yang hidup dalam negara majemuk tentu saja berhubungan dengan non muslim dalam urusan sehari-hari tidak bisa dihindarkan, namun sedikitnya pergaulan dengan seseorang juga memberikan dampak kepada gaya, pola hidup, serat akidah serta ada kemungkinan seseorang akan mengikuti tingkah laku jelek yang mereka lakukan.

Ahli hikmah juga menuturkan,
 

 **يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ**


 “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.”  

 Perihal tersebut sesuai dengan Hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah R.A, bahwa Rasulullah Sallalahu alaihi wasallam bersabda 

 **الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ**


 “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).  

 Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 **مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً**

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)

Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ

“Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115)

Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelasakan bahwa, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah.

Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329).

Kesimpulan:

  1. Tidak dibolehkan menjadikan seorang non muslim (kafir) sebagai sahabat dekat terlebih mempercayakan hal-hal yang bersifat pribadi kepada mereka.
  2. Bagi kaum wanita yang tidak menghindari berinteraksi dengan wanita non-muslim diwajibkan mengenakan pakaian untuk menghindari tersebarnya fitnah.
  3. Hukum yang membolehkan memakan masakan ahli kitab tidak memberikan petunjuk sama sekali tentang boleh bersahabat dengan mereka, namun jika ada suatu perkara atau maslahat yang bersifat mendadak, penting, dan genting maka hukumnya dikembalikan pada hukum boleh. 
  4. Penjelasan ini tidak memberikan petunjuk untuk memusuhi dan memerangi non muslim bahkan kaum non-muslim yang meminta perlindungan dna tidak memusuhi islam wajib hukumnya untuk dilindungi.
  5. Penjelasan ini tidak memberikan petunjuk untuk tidak bersedekah kepada non muslim yang sedang mebutuhkan yang berada disekitar, karean Rasulullah Shallahu alaihi wassalam sendiri telah menujukkan contoh.

Sumber: Rumasyo.com

Bagaimanakah Hukum Berteman Dengan Non Muslim? Kafir

Kumpulan Koleksi Tesk Khutbah Idul Adha Singkat Terbaru 2024
Ditulis oleh Izzul Islam pada tanggal 5 November 2016

Baca juga

Jawaban Ayat Perang Dalam Al-Qur'an

words min read