Izzul Islam

Bolehkah Kurban diniatkan Untuk Orang yang sudah Meninggal?


Pertanyaan Bolehkah Kurban diniatkan Untuk Orang yang sudah Meninggal seringkali ditanyakan oleh sebagian masyarakat kita, apa ada ketentuan dari nabi Muhammad SAW?

Berqurban pada dasarnya disyariatkan hanya untuk yang hidup sebab tidak terdapat riwayat dari Rasulullah s.a.w., tidak pula dari para sahabat yang menerangkan bahwa mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal.

Kecuali jika semasa hidup ingin melakukan sesuatu namun tidak pernah dilakukan hingga meninggal. Pengecualiaan ini seputar (1) karena ada wasiat dari si mayit semasa hidupnya; (2) karena ketika masih hidup pernah bernadzar akan berqurban.

Kedua permasalah ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga ahli waris dituntut untuk mewakilkan di mayit melaksakannnya.

Putera-puteri Rasulullah s.a.w. telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal isteri-isteri dan kerabat-kerabatnya dan Rasulullah tidak berqurban untuk satu orangpun dari mereka.

Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk isterinya (Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga puterinya, dan seluruh anak-anaknya.

Niat dan Bacaan sholat jenazah lengkap terjemahan Makalah Perbedaan Asuransi Konvensional dan syariah

# Tanya Jawab

Related

Kenapa Pernikahan Sedarah Dilarang Dalam Islam?

Bagaimana Bacaan Sholat Wajib NU (Nahdatul Ulama)

Jawaban Ayat Perang Dalam Al-Qur'an

Siapa dan Bagaimana Orang yang Berilmu itu?

Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat?

Latest

Kenapa Pernikahan Sedarah Dilarang Dalam Islam?

Inilah Hak-Hak Suami Istri Menurut Islam

Bagaimana Bacaan Sholat Wajib NU (Nahdatul Ulama)

Manfaat Berkumpul dengan Orang Sholeh

Rukun Khutbah Shalat Jumat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim