Bolehkah Kurban diniatkan Untuk Orang yang sudah Meninggal?


Pertanyaan Bolehkah Kurban diniatkan Untuk Orang yang sudah Meninggal seringkali ditanyakan oleh sebagian masyarakat kita, apa ada ketentuan dari nabi Muhammad SAW?

Berqurban pada dasarnya disyariatkan hanya untuk yang hidup sebab tidak terdapat riwayat dari Rasulullah s.a.w., tidak pula dari para sahabat yang menerangkan bahwa mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal.

Kecuali jika semasa hidup ingin melakukan sesuatu namun tidak pernah dilakukan hingga meninggal. Pengecualiaan ini seputar (1) karena ada wasiat dari si mayit semasa hidupnya; (2) karena ketika masih hidup pernah bernadzar akan berqurban.

Kedua permasalah ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga ahli waris dituntut untuk mewakilkan di mayit melaksakannnya.

Putera-puteri Rasulullah s.a.w. telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal isteri-isteri dan kerabat-kerabatnya dan Rasulullah tidak berqurban untuk satu orangpun dari mereka.

Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk isterinya (Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga puterinya, dan seluruh anak-anaknya.

Makalah Perbedaan Asuransi Konvensional dan syariah
Ditulis oleh Izzul Islam pada tanggal 6 May 2022

Baca juga

Jawaban Ayat Perang Dalam Al-Qur'an

words min read