Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat?


Sasaran zakat ditujukan kepada delapan golongan atau yang disebut asnaf, yang secara bahasa dapat diartikan orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

انّماالصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليهاوالمؤلفة قلوبهم وفي الرّقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السّبيل[1

Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang 8 sasaran zakat, yakni bahwa zakat ditujukan kepada delapan golongan. Adapun 8 golongan yang dimaksud adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, garim, sabilillah dan ibn sabil.

Kedelapan golongan inilah yang nantinya berhak menerima zakat, sehingga fungsi tercapai. Berikut penjelasan 8 golongan tersebut:

a. Fakir dan Miskin

Fakir miskin adalah orang pertama yang diberi saham zakat oleh Allah. Menurut Sayyid Sabiq, fakir miskin adalah orang-orang yang ada dalam kebutuhan dan tidak mendapatkan apa yang mereka perlukan.[2]

Sedangkan Imam asy-Syafi’i memberikan pengertian tersendiri terhadap fakir miskin. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak pula mempunyai mata pencaharian. Sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi di bawah kucukupan.[3]

Oleh karena golongan fakir miskin ini adalah orang-orang pertama yang diberi saham zakat oleh Allah, maka sasaran utama zakat adalah untuk menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam.

b. Amil zakat

Yang dimaksud amil zakat adalah orang-orang yang melaksanakan kegiatan urusan zakat mulai dari para pungumpul sampai bendahara dan penjaganya juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuknya zakat dan membagi pada mustahiqnya.[4]

c. Muallaf

Adapun yang dimaksud muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas orang miskin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.[5]

d. Riqab

Riqab adalah memerdekakan budak belian, hal ini diambilkan dalam penggalan ayat  “وفىالرقاب “ adapun penyaluran dana zakat pada golongan riqab masa sekarang dapat diaplikasikan untuk membebaskan buruh-buruh kasar atau rendahan dari belenggu majikannya yang mengeksploitasi tenaganya, atau membantu orang-orang yang tertindak dan terpenjara, karena membela agama dan kebenaran.

Kondisi seperti ini banyak terjadi pada zaman sekarang, apalagi melihat kondisi perekonomian negara dan masyarakat semakin sulit diatasi. Dengan demikian pengembangan riqab semakin luas sesuai dengan perkembangan sosial, politik dan perubahan waktu.

e. Garimin (orang yang berhutang)

Menurut Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad, bahwa orang mempunyai hutang terbagi dua golongan. Pertama, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri, dan kedua adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan masyarakat.[6]

f. Fi Sabilillāh

Di antara ulama dulu dan sekarang ada yang meluaskan arti sabilillāh, tidak khusus pada jihad yang berhubungan dengan Tuhan, tetapi ditafsirkan pada semua hal yang mencakup
kemaslahatan taqarub dan perbuatan baik, sesuai dengan penerapan arti asal kalimat tersebut.[7]

Menurut Zakiyah Darajat, penggunaan kata sabilillāh mempunyai cakupan yang sangat luas, dan bentuk praktisnya hanya dapat ditentukkan pada kondisi kebiasaan waktu.[8] Kata tersebut dapat digunakan dalam istilah jalan yang menyampaikan kepada keridaan Allah baik berupa pengetahuan atau amal perbuatan.[9]

g. Ibnu Sabil

Yang dimaksud Ibnu Sabil menurut ulama ialah qiyasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas pada suatu daerah ke daerah lain untuk melaksanakan suatu hal yang baik, tidak
untuk kemaksiatan.

Menurut golongan Syafi’i ada dua macam, yaitu: orang yang akan bepergian dan yang sedang dalam perjalanan, mereka berhak meminta bagian zakat meskipun ada yang menghutanginya dengan cukup. Menurut golongan ini ibnu sabil diberi dana zakat untuk nafkah, perbekalan dan apa saja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan.[10]

Zakiyah Darajat memasukkan dalam golongan ini adalah para penuntut ilmu yang jauh dari orang tua dan kehabisan bekal dalam rantauannya.[11]

Catatan Kaki

[1] At-Taubah (9): 60.
[2] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, terj., hlm. 104.

[3]Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-Umm, (Kairo: Dar as-Syu’bi,1995), I:104.

[4]Yūsuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakāh, hlm. 546.
[5]Ibid., hlm. 563.

[6] Ibid., hlm. 545
[7] Ibid., hlm. 611.

[8] Zakiyah Darajat, Zakat Pembersih Harta dan Jiwa, (Jakarta: Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, 1991), hlm. 82.

[9] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, terj. hlm. 172.

[10] Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Vol. hlm. 227.

[11]Zakiyah Darajat, Zakat…, hlm. 82.

Golongan orang yang berhak menerima zakat

sumber : tongkronganislami.net

Khutbah Jumat Terbaru 2024: Berhaji Wada’ Bersama Nabi SAW
Ditulis oleh Izzul Islam pada tanggal 2 May 2022

Baca juga

Jawaban Ayat Perang Dalam Al-Qur'an

words min read