Hukum dan Syarat-Syarat Poligami


Hukum dan Syarat Poligami

Izzul Islam. Poligami merupakan salah satu dari banyat aturan yang telah disyariatkan dalam Islam, tidak hanya berdasarkan hadist bahkan Allah Subhehanahu wata’ala memberikan petunjuk langsung di dalam QS 4 : 3. Meskipun hukum ini langsung dari Allah Subhanahu Wata’ala masih banyak saudari-saudari muslim kita yang menganggap hukum ini merugikan kaum Wanita. Entah apa makna dibalik kata “merugikan” ini semoga tidak menjurus pada keraguan akan hukum yang telah ditetapkan.

Islam adalah agama yang sudah sempurnah bahkan Allah Allah Subhanahu Wata’ala  menjamin dalam QS 5 : 3 bahwa tidak ada lagi celah diantara ajaran yang disampaikan termasuk mengatur hubungan antara suami, istri dan Poligami. Adapaun syarat-syarat bagi kaum muslimin yang hendak berpoligami sebagai beriktu: 

1. Mampu untuk berlaku adil

Syarat pertama yang pertama adalah mapu untuk berlaku adil dan tidak boleh condong pada istri tertentu bahkan sangat keras terhadap mereka yang tidak berlaku adil seperti Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dwun, An-Nasa-i dan at Tiwmidzi yang menyatakan bahwa: 

“Barang siapa yang memiliki dua istri lalu cenderung ke salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring”

Berdasarkan hadist sangat jelas petunjuka bahwa sang suami tidak boleh memihak kepada salah satu istri dan harus mampu berlaku tegas sehingga jika salah satu istri merayu dirinya untuk menginap di rumhanya maka sang suami harus tegas untuk menolak karena perbuatan tersebut adalah salah satu bentuk kezhaliman kepada yang lainnya.

 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” An-Nisaa`(4:3).

Kata “adil” tidak boleh diartikan oleh presepsi manusia seperti layaknya pembelaan kaum feminis hari ini yang “menolak” hukum Poligami akan tetapi diartikan berdasarkan contoh yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah Sallalahu alaihi Wasallam. Adil dalam hal ini berarti adil dalam pemberian nafkah baik itu nafkah lahir maupun dari nafkah lahir adapaun untuk kategori perasaan, kasih sayang, kecintaan dan syahwat maka tidak wajib beralku adil karena yang berkaitan dengan hati tidak pernah bisa ditakar.

Menurut Imam Ibnu Katsir rahimahullah, jika kamu takut tidak berbuat adil di antara isteri-isteri, sebagaimana firman Allah.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

[Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara batin, Pen.) di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. –an-Nisaa` ayat 129-], maka barangsiapa takut dari hal itu, hendaklah dia membatasi dengan satu (isteri) atau terhadap budak-budak wanita, karena tidak wajib pembagian di antara mereka (budak-budak itu), tetapi disukai, barangsiapa melakukan, maka itu baik; dan barangsiapa tidak melakukan, maka tidak ada dosa.[1]

Ibnu Qudamah al Maqdisi rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara ulama, bahwa tidak wajib menyamakan di dalam jima’ di antara para isteri. Karena jima’ adalah jalan bagi syahwat dan kecondongan, tidak ada jalan untuk menyamakan mereka di dalam hal itu, karena hati seorang suami terkadang condong kepada salah satu isteri tanpa yang lainnya”. [2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Alhamdulillah, wajib atas suami berlaku adil di antara dua isteri dengan kesepakatan muslimin. Dan di dalam Sunan Empat, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa memiliki dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah satu dari keduanya (yakni tidak adil, Pen.), (maka) dia akan datang pada hari Kiamat, sedangkan lambungnya miring” [3]

Dalam Sunan Empat, dari ‘Aisyah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membagi dan berbuat adil, lalu beliau berdoa:

اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ” قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْقَلْبَ

“Wahai Allah, ini pembagianku dalam perkara yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau mampu, sedangkan aku tidak mampu”. Abu Dawud mengatakan: “Yang beliau maksud adalah hati”.[4]

Adapun kata adil pada perkara memberikan nafkah, harta dan pakaian maka hal merupakan sunnah atau anjuran Nabi dan sebagai Umat islam junjungan yang paling tinggi adalah Nabiullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan dengan segelintir kaum feminisme atau ajaran nenek moyang. [5]

Syamsul Haq al ‘Azhim rahimahullah berkata: “Hadits ini sebagai dalil wajibnya suami untuk menyamakan pembagian di antara isteri-isterinya, dan haram atasnya jika) cenderung kepada salah satu dari mereka. Allah Ta’ala berfirman:

فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ

“[Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)] – [An-Nisaa` ayat 129], kata “cenderung” merujuk pada perihal pembagian dan nafkah, bukan dalam hal kecintaan, karena ini termasuk perkara yang tidak dikuasai oleh hamba”.[6]

Dalam terjemahan al Qur`an yang diterbitkan Departemen Agama Republik Indonesia, disebutkan pada catatan kaki sebagai berikut: [265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini, poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja”.[7]

Adil dalam pembagian giliran dan nafkah ini termasuk yang dimaksudkan oleh firman Allah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka (para isteri) secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” [An-Nisaa/4`:19]

2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Syarat yang kedua adalah Poligami tersebut mampu menambahkan kecintaan dan ketaqawaannya kepada Allah SWT tidak sebaliknya yakni membaut dirinya menjadi jauh lebih buruk dan bahkan lali dalam menjalankan ibadah. Jika demikian inilah salah satu tanda kalau pelaku tidak termasuk ke dalam kategori yang yang pantas melakukan Poligami.

 

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ مِنۡ أَزۡوَٲجِكُمۡ وَأَوۡلَـٰدِڪُمۡ عَدُوًّ۬ا لَّڪُمۡ فَٱحۡذَرُوهُمۡ‌ۚ وَإِن تَعۡفُواْ وَتَصۡفَحُواْ وَتَغۡفِرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3. Mampu menjaga para istrinya

Sebagaiman yang telah dijelaskan bahwa Suami adalah iman dalam sebuah rumah tangga oleh karena seluruh makmun di dalam rumah tangga tersebut tidak lepas dari tanggung jawabnya. Tanggung jawab yang dimaksud tidak hanya dari segi nafkah tapi juga agama serta kehormatan. Ketika seseorang melakukan poligami otomatis tanggung jawab menjadi lebih besar termasuk menjaga-istri-istri dari merusak agama dan kehormatan keluarga.

Sebagai salah satu contoh jiak seorang memiliki tidak istri namun salah satu dari istrinya tidak menjalan syariat dengan tidak mengenakan Jilba di luar rumah dan tidka memiliki kemampuan serta pengetahuan untuk melarang sang istri berbuat dzalim kepada diri sendiri dan keluarga maka hal ini dianggap kegagalan dari suami, oleh karena sebaiknya menceraikan dan meberikan hak dari istri ketiga. Allahu a’lam.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Mampu memberi nafkah lahir

Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami. 

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33).

Tafsir Jalalayn: (Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya) maksudnya mereka yang tidak mempunyai mahar dan nafkah untuk kawin, hendaklah mereka memelihara kesuciannya dari perbuatan zina (sehingga Allah memampukan mereka) memberikan kemudahan kepada mereka (dengan karunia-Nya) hingga mereka mampu kawin. (Dan orang-orang yang menginginkan perjanjian) lafal Al Kitaaba bermakna Al Mukaatabah, yaitu perjanjian untuk memerdekakan diri (di antara budak-budak yang kalian miliki) baik hamba sahaya laki-laki maupun perempuan (maka hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka) artinya dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk berusaha yang hasilnya kelak dapat membayar perjanjian kemerdekaan dirinya. Shighat atau teks perjanjian ini, misalnya seorang pemilik budak berkata kepada budaknya, “Aku memukatabahkan kamu dengan imbalan dua ribu dirham, selama jangka waktu dua bulan. Jika kamu mampu membayarnya, berarti kamu menjadi orang yang merdeka.” Kemudian budak yang bersangkutan menjawab, “Saya menyanggupi dan mau menerimanya” (dan berikanlah kepada mereka) perintah di sini ditujukan kepada para pemilik budak (sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian) berupa apa-apa yang dapat membantu mereka untuk menunaikan apa yang mereka harus bayarkan kepada kalian. Di dalam lafal Al-Iitaa terkandung pengertian meringankan sebagian dari apa yang harus mereka bayarkan kepada kalian, yaitu dengan menganggapnya lunas. (Dan janganlah kalian paksakan budak-budak wanita kalian) yaitu sahaya wanita milik kalian (untuk melakukan pelacuran) berbuat zina (sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian) memelihara kehormatannya dari perbuatan zina. Adanya keinginan untuk memelihara kehormatan inilah yang menyebabkan dilarang memaksa, sedangkan syarath di sini tidak berfungsi sebagaimana mestinya lagi (karena kalian hendak mencari) melalui paksaan itu (keuntungan duniawi) ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Ubay, karena dia memaksakan hamba-hamba sahaya perempuannya untuk berpraktek sebagai pelacur demi mencari keuntungan bagi dirinya. (Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah kepada mereka yang telah dipaksa itu adalah Maha Pengampun) (lagi Maha Penyayang). 

Sumber:

Muslim.or.id

Ruymasho.com

Bersistri lebih dari satu

Bagaimanakah Hukum Berteman Dengan Non Muslim?
Ditulis oleh Izzul Islam pada tanggal 7 November 2016

Baca juga