Bagaimana dan Berapakah Upah yang Diberikan Kepada Tukang Jagal Hewan Kurban


Bagaimana dan Berapakah Upah yang Diberikan Kepada Tukang Jagal Hewan Kurban

Izzul Islam. Pada saat prosesi menyembelih hewan Kurban di hari raya Idhul Adha atau Idhul Kurban tidak jarang kita banyak menemukan pertanyaan seputar upah yang didapatkan tukang jagal. Beberapa fenomena yang sering diteukan di Indonesia upah tukang jagal tersebut bisa berupa kulit dari hewan kurban ada juga usul berupa daging hewan kurban 1 atau 2 kilogram namun ada juga yang menyediakan uang tersendiri bagi tukang jagal. Lantas bagaiaman dan berapak besar upah tukang jagal yang sah dan sesuai tuntunan Agama?

Kurban adalah hewan yang sengaja disembelih untuk dibagikan dagingnya secar percuma (tabarru’an) atau gratis kepada orang-orang yang berhak mendapatkan karena perintah dari Allah SWT. Dalam prosesi berkurban tidak boleh ada sedikitpun proses yang melibatkan jual beli barang maupun jasa termasuk memberikan upah kepada tukang jagal, tukang bagi dan juga panitia kurban. Berdasarkan pendapat ini makan memberikan kulit ataupun daging kepada tukang jagal sebagai bayaran dan upah tidak dibolehkan dalam berkurban.

Hal ini pula yang mendasari bahwa panitia kurban tidak berhak mendapatkan hewan kurban jika mereka tidak termasuk amil atau orang yang berhak akan tetapi mereka memiliki posisi sebagai Shohibul Qurban yakni wakil yang ditunjuk untuk menyelenggarakan qurban.

Lantas bagaimanakan cara membayar jasa para tukang Jagal yang sebagian dari mereka memang memiliki pekerjaan sebagai tukang jagal, sedangkan sisanya bukan tukang jagal yang tidak meminta upah?

Ali Bin Abi Thalib pernah menyampaikan dalil yang memberi petunjuk larangan memberi upah dari daging hewan qurban yang disembelih yakni

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim no. 1317)

Berdasarkan hadis ini, maka kesimpulan yang diberikan oleh Imam Nawawi menyatakan tidak dibolehkan memberikan upah kepada tukang Jagal yang diambil dari hewan Qurban yang telah disembelih. Pendapat inilah yang dipegang oleh para ulama Syafi’iyah, Atho’, An Nakho’i, Imam Malaik, Imam Ahmad dan Ishaq.

Namun sebagaian ulama memperbolehkan memberikan upah berupa kulit yang tidak bisa dijadikan makanan bagi para amil. Ulama yang setuju dalam pendapat adalah Al Hasan Al Bashri namun Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat ini tidak mengindahkan Sunnah Rasulullah SAW.

Sebuah pendapat yang disampaikan oleh  Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) menyatakan bahwa pada ulama Syafi’iyah dan Hambali berpadanpat bahwa haram hukumnya menjadikan bagian dari hewan kurban yang diberikan sebagai upah meskipun itu hanya kulit sesuai dengan hadits yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu namun pengecualian bagi tukang yang memiliki status miskin atau memang merupakan amil maka tidak mengapa karena daging kurban memang ditujukan pada golongan mereka.

Cara terbaik memberikan upah adalah meminta bagian dari pemberi kurban, atau dari para shohibul Qurban (Panitia Kurba) atau dari sumbangan warga yang bukan dari amil atau dalam bentuk apapun yang tidak ada hubungan dengan daging kurban. 

Sebagai contoh : Fulan ingin berkurban seekor Domba dengan harga 2.000.000 makan ada baiknya fulan memberikan uang lebih 2.100.000 dimana 100.000 ditujukan sebagai upah tukang jagal sehingga upah tersebut tidak ada hubungannya dengan domba yang sudah dibeli sebagai hewan qurban. Allahu ‘allam.

Contoh pembagian hewan Qurban yang diperbolehkan (diambil dari rumaysho.com):

**Contoh cara pembagian yang dibolehkan**: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ kg daging kambing. Semua merata tanpa memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.  

**Contoh cara pembagian yang terlarang 1**: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Khusus untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing ½ Kg daging sapi sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu Ahmad, dan 2 putranya. Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x ½ Kg = 2 Kg.  

**Contoh cara pembagian yang terlarang 2**: Sebagai bentuk imbal jasa bagi panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu makan bersama.  

Untuk keperluan kepanitiaan, baik untuk administrasi sekretariat, pembelian kantong plastik, sewa tenda, upah jagal dan orang-orang yang membatu dalam kepanitian, konsumsi dan transportasi hendaklah biayanya dibebankan kepada  takmir masjid, orang yang berkurban atau sumbangan lainnya. Daging kurban seluruhnya dibagi untuk masyarakat tanpa membedakan panitia atau bukan panitia.

[![Bagaimana dan Berapakah Upah yang Diberikan Kepada Tukang Jagal Hewan Kurban sapi hewan kurban](https://4.bp.blogspot.com/--IF07VGkzMk/V87_SjzKdzI/AAAAAAAAFtA/UNJsbO5pnDs0N6ahWfQpgQiz-IZxiBUDwCLcB/s320/Sapi%2Bkurban%2Bdan%2Bhukum%2Bpemberian%2Bupah%2Btukang%2Bjagal.jpg "Bagaimana dan Berapakah Upah yang Diberikan Kepada Tukang Jagal Hewan Kurban")](https://4.bp.blogspot.com/--IF07VGkzMk/V87_SjzKdzI/AAAAAAAAFtA/UNJsbO5pnDs0N6ahWfQpgQiz-IZxiBUDwCLcB/s1600/Sapi%2Bkurban%2Bdan%2Bhukum%2Bpemberian%2Bupah%2Btukang%2Bjagal.jpg)

Khutbah Idul Fitri Terbaru Keutaman Menjaga Persatuan Umat
Ditulis oleh Izzul Islam pada tanggal 7 September 2016

Baca juga

Jawaban Ayat Perang Dalam Al-Qur'an

words min read